PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 42
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pegawai UI terdiri atas Dosen dan Tenaga
Kependidikan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- pegawai negeri sipil yang dipekerjakan;
- pegawai tetap; dan
- pegawai tidak tetap.
(3) Pegawai negeri sipil yang dipekerjakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk dipekerjakan sebagai pegawai UI.
(4) Pegawai tetap dan pegawai tidak tetap sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.
(5) Gaji . . .
(5) Gaji pegawai negeri sipil yang dipekerjakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
