PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 34
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Jabatan Rektor berakhir apabila yang bersangkutan:
- telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun;
- mundur atas permintaan sendiri;
- meninggal dunia;
- melakukan tindakan tercela;
- sakit jasmani atau rohani terus menerus;
- tidak cakap melaksanakan tugas; atau
- menjadi terdakwa dan/atau terpidana dalam tindak pidana yang diancam pidana penjara.
(2) Pemberhentian Rektor dilakukan MWA setelah
mendapatkan pertimbangan SA dan DGB.
(3) Jabatan Rektor yang diberhentikan diisi oleh salah
satu wakil Rektor sampai dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, sesuai dengan ketetapan MWA.
