PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 35
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Rektor dan wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
- pejabat . . .
- pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
- pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
- pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
- anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
- pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
