PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 33
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Rektor harus memenuhi persyaratan utama sebagai berikut:
berkewarganegaraan Indonesia;
sehat jasmani dan rohani;
berpendidikan dan bergelar doktor;
memiliki . . .
- memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi;
- memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi UI;
- berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
- belum berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi Rektor sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;
- bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun kepentingan pihak di luar UI lainnya yang bertentangan dengan kepentingan UI; dan
- tidak pernah ditetapkan menjadi terdakwa atas dugaan melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
