Pasal 32
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Calon Rektor dijaring oleh suatu panitia penjaringan
dan penyaringan calon Rektor yang dibentuk oleh MWA.
(2) Panitia penjaringan dan penyaringan calon Rektor
berasal dari kelompok pemangku kepentingan termasuk Dosen, pegawai, Masyarakat, walaupun masing-masing tidak mewakili kepentingan kelompoknya, melainkan sebagai anggota tim yang bertujuan mengidentifikasi dan merekomendasi calon Rektor yang paling berkualitas.
(3) Anggota panitia penjaringan dan penyaringan calon
Rektor harus memenuhi syarat, berintegritas, profesional, memiliki kompetensi yang diperlukan, tidak memiliki konflik kepentingan, tidak berafiliasi dengan partai politik, memiliki jejaring yang luas, serta berkomitmen untuk kepentingan UI.
(4) Panitia penjaringan dan penyaringan calon Rektor
melakukan proses penelusuran dan penyaringan calon Rektor melalui publikasi umum dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan meritokrasi.
(5) Panitia penjaringan dan penyaringan calon Rektor
menyerahkan sejumlah nama calon Rektor kepada MWA untuk dipilih.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Rektor
diatur dengan Peraturan MWA.
