PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 31
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA untuk
memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor
untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
