PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 30
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor merupakan pemimpin dalam
menyelenggarakan UI yang dibantu oleh wakil Rektor.
(2) Dalam mengelola dan menyelenggarakan UI, Rektor
dibantu oleh paling banyak 4 (empat) wakil Rektor.
(3) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing
wakil Rektor dapat terdiri atas bidang akademik dan kemahasiswaan, bidang penelitian dan inovasi, bidang pengembangan dan kerja sama, serta bidang keuangan dan administrasi umum.
