PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 29
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Ketua dan sekretaris MWA dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
- pimpinan . . .
- pimpinan dan pejabat pada jabatan struktural lainnya pada UI atau perguruan tinggi lain;
- pejabat pada jabatan struktural pada instansi dan lembaga pemerintah pusat dan daerah; atau
- pejabat pada jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UI.
Bagian Ketiga Rektor
Paragraf 1 Rektor dan wakil Rektor
