Pasal 28
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Komite risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (2) huruf b berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
(2) Ketua . . .
(2) Ketua komite risiko merupakan anggota MWA yang
berasal dari unsur masyarakat dan memiliki kompetensi di bidang bisnis, organisasi, dan manajemen risiko.
(3) Anggota komite risiko diangkat untuk masa jabatan
5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketua, sekretaris, dan anggota komite risiko diangkat
dan diberhentikan oleh MWA.
(5) Komite risiko bertanggung jawab kepada MWA.
(6) Komite risiko bertugas:
- menelaah pedoman risiko UI;
- menelaah aspek risiko pada kebijakan pengembangan dan kerja sama UI;
- memastikan bahwa UI melakukan analisis risiko terhadap rencana pengembangan dan kerja sama yang signifikan; dan
- melakukan evaluasi terhadap analisis risiko usulan pengembangan dan kerja sama UI.
(7) Komite risiko harus terdiri dari anggota yang secara
keseluruhan memiliki keahlian dalam bidang:
- manajemen risiko;
- keuangan;
- komunikasi;
- pemasaran; dan
- teknologi informasi.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis risiko, tata
cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota komite risiko diatur dalam Peraturan MWA.
