Pasal 27
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) KA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2)
huruf a berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
(2) Ketua KA merupakan anggota MWA yang berasal dari
unsur masyarakat dan memiliki kompetensi di bidang organisasi, akuntansi, dan keuangan dan memiliki cukup waktu dan komitmen untuk melaksanakan tugasnya.
(3) Anggota KA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketua, sekretaris, dan anggota KA diangkat dan
diberhentikan oleh MWA.
(5) KA bertugas:
menelaah kebijakan audit internal UI yang dibuat satuan pengawas internal;
memberi rekomendasi kepada MWA untuk menunjuk dan mengangkat tenaga audit eksternal;
meminta dan menelaah laporan audit internal secara berkala;
memantau proses tindak lanjut laporan audit eksternal;
mempelajari . . .
- mempelajari dan menilai hasil audit internal maupun eksternal untuk disampaikan kepada MWA; dan
- melakukan analisis manajemen risiko sebagai bahan pertimbangan bagi MWA dalam memberikan persetujuan terhadap perjanjian yang menyangkut pemanfaatan kekayaan UI.
(6) Dalam melaksanakan pekerjaannya KA dapat
memperoleh semua informasi yang dibutuhkan dari satuan pengawas internal maupun auditor eksternal.
(7) Keterbukaan informasi antara KA dengan auditor
diatur dalam Piagam Komite Audit dan Piagam Audit Internal.
(8) Tugas KA secara rinci dijabarkan dalam Piagam
Komite Audit.
(9) KA bertanggung jawab kepada MWA.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata
cara pengangkatan, dan pemberhentian anggota KA diatur dalam Peraturan MWA.
(11) KA harus terdiri dari anggota yang secara
keseluruhan memiliki keahlian dalam bidang:
- akuntansi, termasuk akuntansi sektor publik;
- audit;
- organisasi; dan
- hukum.
(12) Anggaran pelaksanaan tugas KA dibebankan pada
anggaran UI.
