PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 26
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) MWA dapat mendelegasikan kewenangannya secara
tertulis kepada Rektor untuk tugas-tugas tertentu.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya MWA dibantu oleh:
- KA . . .
- KA; dan
- komite risiko.
(3) Ketentuan mengenai penugasan dan macam tugas
sebagaimana diatur dalam ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan MWA.
(4) Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
MWA dibebankan pada anggaran UI.
