PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 25
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) MWA memiliki tugas dan kewajiban:
- menetapkan kebijakan umum UI setelah mendapatkan pertimbangan dari SA dan DGB;
- melakukan pengawasan terhadap kondisi keuangan UI;
- mengesahkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Strategis (Renstra), dan RKA serta mengevaluasi implementasinya;
- memberikan masukan kepada Rektor atas pengelolaan UI, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
- melakukan penilaian atas kinerja Rektor sekali dalam setahun, bersama-sama dengan SA dan DGB;
- mengangkat dan memberhentikan Rektor UI; dan
- menyelesaikan permasalahan UI yang tidak dapat diselesaikan organ lain setelah melalui pertimbangan rapat koordinasi antar organ.
(2) Dalam hal penyelesaian masalah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf g tidak dapat diselesaikan oleh MWA, penyelesaian dilakukan oleh Menteri.
