Pasal 24
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Anggota MWA, kecuali yang mewakili unsur
Mahasiswa dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Anggota MWA yang mewakili unsur Mahasiswa dipilih
untuk masa jabatan 1 (satu) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) MWA dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh
seorang sekretaris untuk masa jabatan 2,5 (dua koma lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama
kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(5) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota
MWA dari unsur Menteri mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari jumlah seluruh hak suara.
(6) Dalam rapat MWA yang melakukan penilaian kinerja
Rektor, maka rapat dilaksanakan tanpa kehadiran Rektor.
(7) Anggota . . .
(7) Anggota MWA yang memiliki konflik kepentingan
mengenai suatu materi pembahasan yang tengah dibahas oleh MWA, tidak memiliki hak suara apabila terjadi pengambilan keputusan.
