Pasal 23
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Menteri dapat menunjuk pejabat di lingkungan
Kementerian untuk menghadiri rapat MWA.
(2) Anggota MWA yang mewakili unsur Dosen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c dipilih oleh SA dari Dosen di luar anggota SA yang memiliki pengalaman dan/atau keahlian yang diperlukan serta memiliki komitmen, integritas, prestasi akademik yang baik, dan wawasan serta minat terhadap pendidikan tinggi.
(3) Anggota MWA yang mewakili unsur Masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf d dipilih oleh SA yang memiliki reputasi baik, komitmen, kemampuan, integritas, visi, wawasan dan minat terhadap pengembangan pendidikan tinggi, tidak memiliki konflik kepentingan, serta bukan anggota partai politik.
(4) Anggota . . .
(4) Anggota MWA yang mewakili unsur Tenaga
Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf e dipilih secara demokratis oleh Tenaga Kependidikan, dan wajib mempunyai komitmen, kemampuan, integritas, dan prestasi kerja yang baik.
(5) Anggota MWA yang mewakili unsur Mahasiswa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f dipilih secara demokratis oleh Mahasiswa, dan wajib mempunyai komitmen, kemampuan, integritas dan berkinerja baik.
