PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 22
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) MWA beranggotakan 17 (tujuh belas) orang.
(2) Unsur-unsur dalam MWA terdiri atas:
- Menteri;
- Rektor;
- wakil Dosen 7 (tujuh) orang;
- wakil Masyarakat 6 (enam) orang;
- wakil Tenaga Kependidikan 1 (satu) orang; dan
- wakil Mahasiswa 1 (satu) orang.
(3) Anggota MWA diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri berdasarkan usulan SA.
