Pasal 21
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rapat koordinasi antar organ UI merupakan
pertemuan berkala yang diselenggarakan MWA bersama dengan Rektor, SA, dan DGB.
(2) Rapat koordinasi antar organ UI juga dapat
diselenggarakan untuk penanganan masalah tertinggi di UI.
(3) Apabila dalam rapat koordinasi antar organ UI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperlukan pengambilan keputusan, maka dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4) Dalam hal rapat koordinasi antar organ UI
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berhasil mengambil keputusan, MWA memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.
(5) Pengambilan keputusan oleh MWA sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat oleh dan di antara para peserta musyawarah dalam rapat MWA yang memenuhi kuorum.
(6) Apabila pengambilan keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan pemungutan suara dalam rapat MWA yang memenuhi kuorum.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan MWA.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Majelis Wali Amanat
