PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 20
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Organ UI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(2) Hubungan antar organ UI dilandasi oleh semangat
kolegialitas dengan saling menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain.
(3) Pengambilan keputusan dalam rapat yang
diselenggarakan oleh MWA, SA, atau DGB dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(4) Apabila pengambilan keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan pemungutan suara dalam rapat yang memenuhi kuorum.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan MWA.
