Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) UI wajib mendukung, memfasilitasi, dan mendorong
kegiatan penelitian sebagai bentuk kebebasan berpikir, kebebasan akademik, dan tanggung jawab akademik sivitas akademika.
(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berpedoman pada suatu sistem penelitian di lingkungan UI yang diatur dengan Peraturan Rektor setelah memperhatikan pertimbangan SA.
(3) UI berkewajiban untuk mengalokasikan dana
sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari biaya operasional UI untuk kegiatan penelitian.
(4) Hasil penelitian sivitas akademika UI wajib
disebarluaskan melalui seminar, publikasi, dan/atau paten yang didukung UI, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, atau membahayakan kepentingan umum.
(5) Hasil penelitian sivitas akademika yang diterbitkan
dalam jurnal internasional dapat memperoleh paten untuk dimanfaatkan industri, teknologi tepat guna, dan/atau hasilnya digunakan sebagai sumber belajar.
