PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) UI dapat mengembangkan penelitian yang bertujuan
untuk:
- mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan memperkaya pembelajaran dan khazanah ilmu pengetahuan;
- menjadi indikator tingkat kemajuan perguruan tinggi serta kemajuan dan tingkat peradaban bangsa;
- meningkatkan kemandirian, kemajuan, daya saing, kesejahteraan masyarakat, dan mutu kehidupan manusia;
- memenuhi kebutuhan strategis pembangunan nasional; dan
- mendorong masyarakat Indonesia menjadi masyarakat berpengetahuan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan baik secara mandiri oleh UI maupun melalui kerja sama dengan lembaga, badan usaha, dan/atau kerja sama nasional dan/atau internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) UI berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh
dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UI.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian diatur
dalam Peraturan Rektor.
