PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) UI berhak memberikan gelar doktor kehormatan
(doctor honoris causa) kepada seseorang karena pengabdian, pemikiran, dan jasanya yang luar biasa dalam menggali, mengembangkan, dan memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pemberian gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA berdasarkan usulan dan pertimbangan DGB.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Penelitian
