PP
STATUTA UNIVERSITAS INDONESIA
Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA
(1) Rektor membentuk pusat atau lembaga yang
mengelola penelitian bidang ilmu tertentu atau kajian strategis yang berkesinambungan sesuai dengan visi dan misi UI, setelah mendapat pertimbangan SA dari aspek akademik dan MWA dari aspek nonakademik.
(2) Pembentukan pusat atau lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Pengabdian Kepada Masyarakat
