PP
TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA
(1) Kerja sama induk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2) dibuat oleh Kapolri dan pimpinan
pihak terkait.
(2) Kerja sama yang bersifat teknis atas suatu kerja sama
induk dapat dibuat oleh unit-unit/satuan organisasi di lingkungan Polri dan pimpinan unit kerja pihak terkait.
(3) Kerja sama induk dan kerja sama teknis mulai
berlaku dan mengikat setelah disepakati dan ditandatangani oleh para pihak.
