PP
TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA
(1) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dibuat dalam bentuk tertulis yang menimbulkan hak dan kewajiban.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dituangkan dalam kerja sama induk dan/atau kerja sama teknis.
