PP
TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan
Pasal 5 dilaksanakan antara lain dalam bidang:
- tugas operasional;
- kerja sama teknik;
- pendidikan; dan
- pelatihan.
