PP
TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA
(1) Kerja sama dengan pihak-pihak di luar negeri
dilaksanakan dengan:
- lembaga pemerintah negara asing;
- lembaga organisasi internasional;
- lembaga organisasi non pemerintah/swadaya masyarakat.
(2) Kerja sama dengan pihak-pihak di luar negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui kerja sama bilateral, regional, dan multilateral.
