PP
TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA
(1) Kerja sama dengan pihak-pihak di dalam negeri
dilaksanakan dengan lembaga negara, lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah/swadaya masyarakat.
(2) Kerja sama dengan lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), meliputi lembaga baik di tingkat pusat maupun daerah.
