PP
TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kerja sama di dalam negeri didasarkan atas prinsip-
prinsip:
- mengutamakan kepentingan nasional;
- keseimbangan;
- saling menghormati;
- saling membantu;
- persamaan kedudukan;
- saling menguntungkan;
- mengutamakan kepentingan umum;
- memperhatikan hierarki;
- partisipasi;
- subsidiaritas;
- sendi-sendi hubungan fungsional;
- itikad baik; dan
- netralitas.
(2) Kerja sama . . .
(2) Kerja sama dengan luar negeri, selain memperhatikan
prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memperhatikan:
- hukum nasional masing-masing negara; dan
- hukum dan kebiasaan internasional.
