PP
TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA
Pasal 15
BAB 6 — PENGAKHIRAN KERJA SAMA
Kerja sama berakhir apabila :
disepakati oleh para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam kerja sama;
tujuan . . .
- tujuan kerja sama telah tercapai;
- terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan kerja sama;
- salah satu pihak tidak melaksanakan dan/atau melanggar ketentuan kerja sama;
- dibuat suatu kerja sama baru yang menggantikan kerja sama lama;
- muncul norma-norma baru dalam hukum yang berlaku;
- obyek kerja sama hilang; atau
- terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.
