PP
TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA
Pasal 16
BAB 6 — PENGAKHIRAN KERJA SAMA
Kerja sama yang berakhir sebelum waktunya berdasarkan kesepakatan para pihak, tidak mempengaruhi penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian kerja sama dan belum dilaksanakan secara penuh pada saat berakhirnya kerja sama tersebut.
