PP
TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA
Pasal 14
BAB 5 — PERUBAHAN KERJA SAMA
(1) Perubahan atas ketentuan suatu kerja sama
berdasarkan kesepakatan antara para pihak dalam kerja sama tersebut.
(2) Perubahan kerja sama mengikat para pihak melalui
tata cara sebagaimana ditetapkan dalam kerja sama tersebut.
