PP
TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA
(1) Kerja sama induk dalam dan luar negeri
ditandatangani oleh Kapolri dan pimpinan pihak terkait.
(2) Kerja sama teknis dalam dan luar negeri
ditandatangani oleh kepala satuan organisasi di lingkungan Polri dan pimpinan unit pihak terkait.
(3) Penandatanganan kerja sama dengan pihak luar
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), dilaksanakan setelah mendapatkan Surat Kuasa
(full power) dari Menteri Luar Negeri atas nama Pemerintah Republik Indonesia.
