PP
TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA
Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA
Tata cara pembuatan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
