PP
TATA CARA PELAKSANAAN HUBUNGAN DAN KERJA SAMA
Pasal 12
BAB 3 — PERWIRA PENGHUBUNG
(1) Untuk memperlancar kerja sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, dapat diangkat Perwira Polri sebagai Penghubung.
(2) Perwira . . .
(2) Perwira Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat ditempatkan pada lembaga terkait di dalam dan di luar negeri sesuai dengan kepentingan tugas kepolisian.
(3) Penempatan Perwira Polri pada lembaga terkait di
dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kesepakatan.
(4) Penempatan Perwira Polri pada lembaga terkait di
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan melalui konsultasi dengan Menteri Luar Negeri dan sesuai peraturan perundang-undangan.
