PP
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang KETAHANAN PANGAN
Pasal 7
BAB 3 — CADANGAN PANGAN NASIONAL
Pemerintah Pusat, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa dapat menugaskan badan pemerintah atau badan usaha yang bergerak dibidang pangan untuk mengadakan dan mengelola cadangan pangan tertentu yang bersifat pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
