PP
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang KETAHANAN PANGAN
Pasal 8
BAB 3 — CADANGAN PANGAN NASIONAL
(1) Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan seluas-luasnya dalam upaya mewujudkan cadangan pangan masyarakat. (2) Cadangan pangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara mandiri serta sesuai dengan kemampuan masing-masing.
