PP
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang KETAHANAN PANGAN
Pasal 6
BAB 3 — CADANGAN PANGAN NASIONAL
(1) Penyaluran cadangan pangan dilakukan untuk menanggulangi masalah pangan. (2) Penyaluran cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan dengan:
a. mekanisme yang disesuaikan dengan kondisi wilayah dan rumah tangga;
b. tidak merugikan masyarakat konsumen dan produsen.
