PP
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang KETAHANAN PANGAN
Pasal 14
BAB 6 — PEMERINTAH DAERAH DAN PERAN MASYARAKAT
(1) Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta seluas-luasnya dalam mewujudkan ketahanan pangan. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. melaksanakan produksi, perdagangan dan distribusi pangan;
b. menyelenggarakan cadangan pangan masyarakat;
c. melakukan pencegahan dan penanggulangan masalah pangan.
