PP
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang KETAHANAN PANGAN
Pasal 15
BAB 7 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN KERJASAMA INTERNASIONAL
(1) Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan dilakukan pengembangan sumber daya manusia dan kerjasama internasional. (2) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui:
a. pendidikan dan pelatihan dibidang pangan;
b. penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang pangan;
c. penyuluhan pangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan pertanian, sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
