Pasal 12
BAB 5 — PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN MASALAH PANGAN
(1) Pengendalian harga pangan tertentu yang bersifat pokok di tingkat masyarakat diselenggarakan untuk menghindari terjadinya gejolak harga pangan yang mengakibatkan keresahan masyarakat, keadaan darurat karena bencana, dan/atau paceklik yang berkepanjangan. (2) Pengendalian harga pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengelolaan dan pemeliharaan cadangan pangan pemerintah;
b. pengaturan dan pengelolaan pasokan pangan;
c. penetapan kebijakan pajak dan/atau tarif;
d. pengaturan kelancaran distribusi pangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang ber-tanggung jawab di bidang industri dan perdagangan, pertanian, koperasi, kelautan dan perikanan, perhubungan, kehutanan, dan keuangan, sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing
