Pasal 11
BAB 5 — PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN MASALAH PANGAN
(1) Penanggulangan masalah pangan diselenggarakan untuk menanggulangi terjadinya kelebihan pangan, kekurangan pangan, dan/atau ketidakmampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan. (2) Penanggulangan masalah pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan:
a. pengeluaran pangan apabila terjadi kelebihan pangan;
b. peningkatan produksi dan/atau pemasukan pangan apabila terjadi kekurangan pangan;
c. penyaluran pangan secara khusus apabila terjadi ketidak-mampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan;
d. melaksanakan bantuan pangan kepada penduduk miskin. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan masalah pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, kelautan dan perikanan, kehutanan, industri dan perdagangan, dalam negeri, kesejahteraan sosial, dan keuangan, sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.
