Pasal 5
BAB 3 — TATAT CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Informasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemeriksa atau instansi terkait dengan tembusan kepada:
a. Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN.
b. Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. PRESIDEN, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang setingkat Menteri atau Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
e. Ketua Mahkamah Agung, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Hakim Agung, Hakim Tinggi, atau Hakim;
f. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
g. Ketua Dewan Pertimbangan Agung, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
h. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi atau Gubernur; i. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati atau Walikota; j. Pimpinan pejabat tertentu, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh pejabat yang mempunyai fungsi strategis atau pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
