PP
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT...
Pasal 6
BAB 3 — TATAT CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Informasi sebagaimaan dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disampaikan secara bertanggung jawab dengan : a. mengemukakan fakta yang diperolehnya; b. menghormati hak-hak pribadi seseorang sesuai dengan norma-norma yang diakui umum; dan c. menaati hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
