PP
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT...
Pasal 4
BAB 3 — TATAT CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Pemberian informasi sebagai hak masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dapat disampaikan secara tertulis kepada instansi terkait atau Komisi Pemeriksa.
(2) Pemberian informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disertai data yang jelas sekurang-kurangnya mengenai : a. nama dan alamat pemberi informasi dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau identitas diri yang lain; b. keterangan mengenai fakta dan tempat kejadian yang diinformasikan; dan c. dokumen atau keterangan lain yang dapat dijadikan alat bukti.
