PP
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 49
BAB 3 — KAWASAN PELESTARIAN ALAM
(1) Zona inti dapat dimanfaatkan untuk keperluan: a. penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan; b. ilmu pengetahuan; c. pendidikan; dan atau d. kegiatan penunjang budidaya. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23.
