Pasal 50
BAB 3 — KAWASAN PELESTARIAN ALAM
(1) Zona Pemanfaatan dapat dimanfaatkan untuk keperluan: a. pariwisata alam dan rekreasi; b. penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan; c. pendidikan; dan atau d. kegiatan penunjang budidaya.
(2) Kegiatan ... (2) Kegiatan pariwisata alam dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan huruf d. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 28. (4) Kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dapat berupa karya wisata, widya wisata, dan pemanfaatan hasil-hasil penelitian serta peragaan dokumentasi tentang potensi kawasan tersebut.
