PP
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 48
BAB 3 — KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Kawasan Tamanan Nasional dapat dimanfaatkan sesuai dengan sistem zonasi pengelolaannya.
