PP
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 40
BAB 3 — KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Upaya pengawetan pada zona pemanfaatan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan: a. perlindungan dan pengamanan; b. inventarisasi potensi kawasan; c. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pariwisata alam.
