PP
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 41
BAB 3 — KAWASAN PELESTARIAN ALAM
(1) Upaya pengawetan pada zona rimba dilaksanakan dalam bentuk kegiatan: a. perlindungan dan pengamanan; b. inventarisasi potensi kawasan; c. penelitian dan pengembangan dalam menunjang pengelolaan; d. pembinaan habitat dan populasi satwa. (2) Pembinaan habitat dan populasi satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2).
