PP
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 21
BAB 2 — KAWASAN SUAKA ALAM
(1) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a; meliputi: a. penelitian dasar; dan b. penelitian untuk menunjang pemanfaatan dan budidaya. (2) Ketentuan tentang kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri dan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
