PP
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM
Pasal 22
BAB 2 — KAWASAN SUAKA ALAM
Kegiatan ilmu pengetahuan dan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dan c dilakukan dalam bentuk pengenalan dan peragaan ekosistem cagar alam.
